Menurutnya setelah pemeriksaan kedua hari ini, Firli seharusnya sudah bisa ditahan.
Ia khawatir Firli memanfaatkan situasi saat ini untuk kabur atau melarikan diri atau menyembunyikan diri.
"Panggilan kedua IPW mendesak Firli ditahan," katanya kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.
Menurutnya, hal tersebut sebagai realisasi penegakkan hukum yang tidak pandang bulu.
"Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law," terangnya.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.