ACEH, DISWAY.ID - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan aparat kepolisian masih saja terjadi di Indonesia.
Seperti kasus mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, seorang oknum perwira polisi ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
BACA JUGA:Artis 90an Diamankan Satres Narkoba Jakbar, Diduga Konsumsi Sabu
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang perwira polisi berpangkat AKBP dan seorang bintara karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua orang itu ditangkap di wilayah berbeda di Kota Banda Aceh.
Konferensi Pers Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum polisi berpangkat AKBP di Aceh, Senin 15 Januari 2024-Dok. Humas Polda Aceh-
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Aceh Brigjen Armia Fahmi mengatakan, dari tangan perwira polisi tersebut yang berinisial A ditemukan 1 ons sabu.
BACA JUGA:Gawat! Penyelundupan Sabu 30 Kilo Asal Malaysia untuk Tahun Baru Berhasil Digagalkan Polres Jakbar
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
"Sekarang sedang diproses di Polresta Banda Aceh," kata Armia dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin 15 Januari 2024.
Berdasarkan penyelidikan sementara, penangkapan itu terkait peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah besar. Penangkapan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam pemberantasan narkoba.
"Kapoda Aceh tidak main main dalam pemberantasan narkotika, siapapun akan kita sikat kalau terlibat dalam peredaran narkoba termasuk anggota Polisi," sebutnya.
BACA JUGA:Gak Kapok-kapok! Ammar Zoni Hattrick Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu Hingga Pil Hexymer
BACA JUGA:Tangkap 20 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Sita 224 Kilo Sabu