JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara perihal penghentian sepihak tayangan iklan Anies Baswedan di Videotron yang tersebar di Jakarta dan Bekasi.
Menurut Jusuf Kalla, jika benar sudah ada izin dan kontrak terkait pemasangan videotron, maka tindakan itu murni pelanggaran.
BACA JUGA:Anies Baswedan Buka Suara Usai Bermalam di Rumah Jusuf Kalla, Apa yang Dibahas?
"Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya (penayangan videotron), itu adalah pelanggaran," kata Jusuf Kalla kepada wartawan usai bertemu Anies Baswedan di kediamannya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Januari 2024.
Jusuf Kalla berharap, agar Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin segera melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Hal itu bertujuan sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu yang adil dan jujur.
"Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya," tambah JK.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Yakin Cak Imin Kuasai Tema Debat Cawapres Kedua, Awas Banyak Blunder Lagi!
BACA JUGA:4 Hal Ini Jadi Alasan Jusuf Kalla Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024!
Sebelumnya, tayangan videotron Anies Baswedan yang digagas Olppaemi Project bersama Anies Bubble mendadak dihentikan penayangannya.
Dukungan sukarela dari @aniesbubble dan @olpproject itu tiba-tiba dihentikan penayangannya oleh penyedia LED Ads meski sudah ada kesepakatan kontrak selama 1 pekan mulai tanggal 15-21 Januari .
Namun, baru tayang beberapa jam, tayangan videotron tersebut dikabarkan tidak berlanjut, padahal penayangannya dijadwalkan selama sepekan ke depan.
Pihak penyelenggara proyek iklan videotron Anies, Olppaemi Project, menyebut penghentian tayangan videotron itu diluar kuasa mereka.