Meski begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut dari penyedia layar Videotron terkait penghentian tayangan iklan Anies untuk Pilpres 2024.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mendalami dugaan penghentian secara sepihak iklan videotron Anies Baswedan di sejumlah LED Ads yang tersebar di Jakarta dan Bekasi.
BACA JUGA:Timnas AMIN Merespons Dihentikannya Penayangan Videotron Anies, Bakal Lapor Bawaslu!
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu akan meminta jajarannya di DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI perihal peristiwa ini.
"Kita lagi perintahkan Bawaslu DKI Jakarta untuk koordinasi dengan Pemprov. Yaitu untuk menelusuri, apakah benar? Tiba-tiba pihak ketiganya 'nggak' bisa tayangkan lagi, kata pihak ketiganya 'saya gak bisa masang udah putus kontrak'," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024.
Rahmat menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa terkait perizinan pemasangan videotron tersebut agar informasi penurunan iklan Anies tak simpang siur. Bagja menuturkan adapun perihal aturan pemasangan videotron berkaitan dengan pihak ketiga.
BACA JUGA:Videotron Iklan Paslon Capres-Cawapres di Pos Polisi Semanggi Dipastikan Milik Swasta
Sehingga pihaknya akan mengetahui kronologi penghentian tayang videotron Anies secara utuh dan proporsional.
"Nanti kita lihat dong aturannya bagaimana, kan kalau semua kita ambil keterangannya akan jelas. Jadi bukam pertanyaannya seandainya. Nanti kita lihat," tutup Rahmat.