JAKARTA, DISWAY.ID - Perusahaan penyedia alat-alat kesehatan (alkes) PT Tiga Ikhwan Medikal atau 3iMed menggugat sebuah perusahaan Fintech Lending ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Tiga Ikhwan Medikal berinisial SM menggugat perusahaan Fintech Lending berinisial PT ACC melalui gugatan yang teregister 1034/Pdt.G/2023/PN.Brt.
BACA JUGA:Pihak Tergugat Absen, Sidang Perdata Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani Ditunda
Gugatan itu dilakukan karena perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT ACC. Adapun pmh yang dimaksud adalah mensubmit cek jaminan pembayaran dari sebuah bank pelat merah.
Dalam perkara ini, SM turut menggugat bank tersebut karena diduga tanpa melakukan konfirmasi ke pihaknya sebelum cek tersebut dicairkan.
SM menceritakan awal mula sengkarut ini terjadi. Saat itu, PT Tiga Ikhwan Medikal atau 3iMed hendak melakukan IPO pada 2021 saat pandemi Covid-19.
BACA JUGA:2 Alkes Ini Mampu Deteksi Kasus Stunting di Puskesmas dan RSUD
BACA JUGA:Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Saat itu kami hendak IPO. Memang ada wanprestasi, disebabkan karena oleh Dirut yang lama mengalami usaha yang naik turun," kata SM kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.
SM menuturkan, adapun lampiran cek yang diserahkan kepada perusahaan Fintech itu hanya sebatas formalitas dengan kondisi tanggal dikosongkan. Namun, cek itu tiba-tiba beralih dan digunakan sebagai alat pembayaran atas wanprestasi 3iMed.
"Dalam perjanjian itu memang ada tenggat waktu. Tetapi anehnya, cek yang dilampirkan dengan pengosongan tanggal tiba-tiba disubmit dengan diisi tanggalnya secara sepihak oleh perusahaan Fintech tersebut," ungkapnya.
"Dan itu dilakukan berturut-turut tanpa konfirmasi oleh Dirut lama. Sehingga kami mengalami kerugian materiil Rp 8 Miliar," ungkap SM.
Akibatnya, 3iMed masuk daftar hitam nasional yang berujung gagalnya menjadi IPO akibat masalah tersebut