JAKARTA, DISWAY.ID - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan ponsel dalam kasus Polri Tak Netral di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Februari 2024.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menyebut gugatan praperadilan dilakukan terkait penyitaan ponsel Aiman saat diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Instagram dan Email Aiman Witjaksono Juga Disita Ditkrimsus PMJ
BACA JUGA:Dilaporkan Aiman ke Propam, Dirkrimsus Angkat Suara
"Betul. Mas Aiman mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan ponsel saat diperiksa sebagai saksi di PMJ. Kami akan daftarkan gugatan siang ini di PN Jakarta Selatan. Yang diuji, sah tidaknya penyitaan barang bukti itu," kata Finsensius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Finsensius memastikan, tim kuasa hukum Aiman sudah bersiap untuk mengajukan praperadilan. Ia juga menyatakan bakal menyiapkan ahli dalam gugatan praperadilan Aiman.
"Kami juga sudah siapkan semua permohonan kami, termasuk para ahli terkait penyitaan ponsel mas Aiman," kata Finsensius.
Pantauan Disway.id di lokasi, Aiman juga didampingi pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy. Aiman tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 12.30 didampingi tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud.
BACA JUGA:Aiman Ngadu ke Propam Atas Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Dirkrimsus PMJ dan Penyidik
BACA JUGA:Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan HP
Sebelumnya, Aiman Witjaksono melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis 1 Februari 2024.
Pelaporan dan pengaduan itu dilayanhkan usai diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024 di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam aduannya, Aiman melalui kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Propam Mabes Polri.
"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," kata Finsensius.