Mantan Ketua Sebut Bawaslu Berwenang Lakukan Investigasi untuk Kuatkan Bukti Kecurangan Pemilu

Minggu 25-02-2024,21:00 WIB
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kecurangan pemilu makin disuarakan banyak pihak. 

Hal itu dipertegas oleh mantan Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan, dalam sebuah diskusi publik secara virtual oleh Akademi Pemilu dan Demokrasi pada hari Minggu, 25 Februari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Pantau Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Minta Awasi DPT

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Wilayah Banten Malam Ini Berkekuatan M 5,7

Menurut Abhan, Bawaslu memiliki hak untuk melakukan investigasi guna mencari bukti yang kuat jika laporan atau aduan yang diterima dianggap belum cukup membuktikan dugaan kecurangan. 

"Kalau memang laporan atau aduan ini tidak cukup bukti, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi dalam rangka untuk menguatkan mencari bukti yang kuat, ketika nanti harus memberi putusan," ungkapnya.

Abhan menambahkan, Bawaslu juga berwenang memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilu. 

BACA JUGA:Bawaslu Catat Ribuan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, Sulsel dan Sumut Terbanyak

BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Demi Jaga Kemurnian Suara

"Jadi misalnya ada laporan soal dugaan abuse of power, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya di dalam proses pemilu, bisa juga itu menjadi bagian dari pelanggaran administratif," katanya.

"Maka Bawaslu tidak hanya mendasar pada bukti-bukti laporan dari pelapor, juga bisa melakukan investigasi apabila dipandang perlu untuk itu," sambungnya.

Selain itu, Abhan juga menyoroti sejumlah potensi pelanggaran dalam proses rekapitulasi pemilu. 

BACA JUGA:Kubu 01 dan 03 Siap Gugat Kecurangan Pemilu Ke MK, Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu Bukan Ranah MK Tapi Bawaslu

BACA JUGA:Alasan Bawaslu Usulkan Real Count Pemilu 2024 Dihentikan Sementara: Singgung Data yang Tak Akurat

Dimana, beberapa di antaranya termasuk kesulitan akses pengawas pemilu atau saksi terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Kategori :