Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Demi Jaga Kemurnian Suara

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Demi Jaga Kemurnian Suara

tim dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk melakukan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, sejumlah 132 TPS direkomendasikan melaksanakan Pemungutan dan/atau Lenghitungan Suara Lanjutan (PSL) ,serta 584 TPS menyelenggarakan Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Susulan (PSS).

BACA JUGA:Kubu 01 dan 03 Siap Gugat Kecurangan Pemilu Ke MK, Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu Bukan Ranah MK Tapi Bawaslu

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Februari 2024.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," ujar Lolly.

BACA JUGA:Alasan Bawaslu Usulkan Real Count Pemilu 2024 Dihentikan Sementara: Singgung Data yang Tak Akurat

Lolly menegaskan, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Menurut Lolly, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

BACA JUGA:Sejumlah Relawan Ganjar Akan Berunjuk Rasa di KPU dan Bawaslu Besok, Tuntut Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," jelasnya.

Sementara itu, Lolly mengatakan alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan, lanjutnya, rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

BACA JUGA:Respon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu - MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: