Bawaslu Pantau Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Minta Awasi DPT

Bawaslu Pantau Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Minta Awasi DPT

Bawaslu-Awasi dan pantau pelaksanaan PSU Pemilu 2024-NU Online

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mengawasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa titik, dari Kota Serang hingga Pandeglang Provinsi Banten. 
 
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
"Saya sudah lihat dan pastikan, pelaksanaan PSU di beberapa TPS yang saya kunjungi, berlangsung sesuai prosedur yang ada," kata Bagja dalam keterangannya dikutip Minggu 25 Februari 2024.
 
Bagja menekankan bahwa prosedur tersebut mencakup pembukaan TPS tepat pukul 7 pagi dan penutupan pukul 13 siang, serta pengecekan untuk mencegah pemilih melakukan pencoblosan di dua lokasi TPS berbeda. 
 
Selain itu, jajaran pengawas diminta untuk memastikan bahwa surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah meninggal tidak dicoblos.
 
"Terkait rekomendasi PSU Bawaslu di beberapa TPS ini, saya meminta jajaran pengawas untuk lebih jeli memastikan agar tidak terulang kembali," tegas Bagja.
 
Bagja juga mengapresiasi antusiasme warga dalam pemungutan suara di lokasi-lokasi TPS PSU tersebut, sambil berharap agar PSU tidak terulang di tempat-tempat yang sudah melakukan PSU sebelumnya.
 
Dalam pengawasannya di Banten, Bagja mengunjungi tiga TPS, termasuk dua TPS di Kota Serang, yakni TPS 007 di Desa Kemanisan dan TPS 021 di Desa Bendung. 
 
PSU di dua TPS di Serang tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi temuan Bawaslu.
 
Ribuan Pelanggaran Pemilu
 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah laporan pelanggaran selama proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
 
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan, menurut data yang diterima, terdapat 1.116 laporan dan 606 temuan pelanggaran yang telah diidentifikasi.
 
"Dari 1.116 laporan yang diterima, 450 laporan telah diregistrasi. Sementara dari 606 temuan pelanggaran, 523 temuan telah diregistrasi, sementara 83 temuan lainnya belum diregistrasi," jelasnya.
 
Puadi juga menjelaskan bahwa dari penanganan pelanggaran tersebut, 468 di antaranya merupakan pelanggaran, sementara 299 lainnya tidak terbukti sebagai pelanggaran. 
 
"Saat ini, 206 pelanggaran sedang dalam proses penanganan," ucapnya.
 
Jenis pelanggaran yang dilaporkan mencakup 63 pelanggaran administrasi, 37 dugaan tindak pidana pemilu, 245 pelanggaran kode etik, dan 123 pelanggaran hukum lainnya. 
 
Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara adalah dua provinsi dengan jumlah temuan dan laporan tertinggi.
 
Bawaslu juga mencatat pelanggaran selama tahapan kampanye, dengan total 408 laporan dan 249 temuan. 
 
Dari jumlah tersebut, 154 laporan telah diregistrasi, dan 224 temuan pelanggaran sudah tercatat. 
 
"Ada 132 pelanggaran yang telah ditangani, sedangkan 11 masih dalam proses penanganan," jelas Puadi.
 
Pelanggaran tahapan kampanye meliputi 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya.
 
Lebih lanjut, terdapat 28 laporan dan 7 temuan yang terkait dengan pelanggaran di masa tenang.
 
Dari jumlah tersebut, 9 laporan dan 4 temuan telah diregistrasi. 
 
"Satu pelanggaran telah ditindaklanjuti, sementara 11 masih dalam proses penanganan," kata Puadi.
 
Lebih lanjut, Puadi mengatakan, terkait dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, ada 49 laporan dan 16 temuan pelanggaran.
 
Dari jumlah tersebut, 14 laporan dan 10 temuan telah diregistrasi. 
 
"Tiga pelanggaran telah ditangani, dan 20 masih dalam proses penanganan," tambahnya.
 
Puadi juga menyampaikan adanya laporan dan temuan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan total 12 laporan dan 62 temuan. 
 
"Dari jumlah tersebut, 72 merupakan pelanggaran, sementara satu tidak terbukti sebagai pelanggaran," jelasnya.
 
Bawaslu terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk memastikan jalannya proses pemilu yang bersih dan adil.
 
(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: