JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI-Polri ada batasannya.
Ia mengatakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.
"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat, jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu,” kata Doli kepada wartawan pada Jumat 15 Maret 2024.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Jawab Tuduhan Eksploitasi Rayyanza dalam Program Sahur
Doli menyebut ketentuan soal penempatan Polri dan TNI di jabatan ASN bukanlah hal baru.
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," ujar Doli.
Doli mengatakan ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri. Dia mencontohkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
BACA JUGA:Puluhan Ribu Tiket Gratis Kapal Laut untuk Lebaran 2024 dari Kemenhub, Berikut Daerah Tujuannya
BACA JUGA:Stasiun Semarang Tawang Kembali Normal Layani Penumpang
"Karena apa, karena memang ada posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi dari TNI-Polri. Misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," kata dia.
Sebelumnya, Menpan Rb Abdullah Azwar Anas menekankan pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir.
Dia mengatakan aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024.
BACA JUGA:Dongkrak Share Market di 2024, KTB Segera Luncurkan e-Canter Pertengahan Tahun