JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu 20 Maret 2024 malam kemarin.
Hasil rekapitulasi suara menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menang dan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
BACA JUGA:Polisi Siaga Pendaftaran Laporan Hasil Pemilu di MK
Atas keputusan tersebut, maka pihak Ganjar-Mahfud akan melayangkan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tim Ganjar-Mahfud sudah sepakat kalaulah semua ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Ganjar Pranowo saat melakukan konferensi pers di posko kemenangan Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 21 Maret 2024.
Ganjar menyatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan tim hukum yang akan mendaftarkan perkara tersebut paling cepat besok atau lusa nanti.
BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Resmi Daftarkan Sengketa Pemilu 2024 di MK, Gugat Hasil Pilres
BACA JUGA:Resmi Gugat Hasil Pilpres, THN AMIN: Ini Amanah Rakyat yang Ingin Adanya Perubahan!
"Untuk segera menyampaikan semua yang ada dan telah kami persiapkan untuk pertimbangan hakim Konstitusi," tuturnya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, jika sekarang adalah momentum yang tepat kepada majelis nanti yang ada di MK untuk menunjukan kredibilitasnya.
"Setelah keputusan MK MK, juga kita melihat penyelenggara pemilu mendapatkan dukungan teknis. Maka tentu saja kita harus mengembalikan titik demokrasi kita ini untuk menjadi jauh lebih baik," ungkap pria berambut putih itu.
Ganjar berharap, MK dapat mengadili dengan baik perkara tersebut. Dan bisa mengembalikan marwah demokrasi yang sesuai dengan harapan Undang-Undang (UU).
"Dan untuk itu tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan kita bisa membuka tabir, tukasnya.
BACA JUGA:Yusril Tak Takut TPN Ganjar-Mahfud Jadikan Kapolda Saksi Gugatan Pemilu