JAKARTA, DISWAY.ID - Memasuki hari ketiga protes, ratusan orang berkumpul di depan Mahkamah Agung untuk mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren.
Perwakilan LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa pihaknya telah diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung pada hari ini.
"Kami telah mengajukan poin-poin penting dan berharap Mahkamah Agung dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ungkap Putri Nurismawati dari LQ Lawfirm Indonesia yang diterima perwakilan MA, rABU 24 April 2024.
Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring, juga turut berbicara di hadapan massa dan awak media yang difasilitasi Quotient TV. Sembiring meminta agar putusan peninjauan kembali yang merugikan PT PRLI dibatalkan.
"Kami meminta tindak lanjut dari surat yang kami ajukan sebelumnya. Kami menyoroti pentingnya pengusutan terhadap Peninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, terutama terkait dengan putusan PK nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang masih tertunda. Kami juga meminta penggantian Dr. Rahmi Mulyati sebagai majelis hakim karena Dr. Rahmi Mulyati sudah pernah memegang mengadili perkara yang sama di tingkat kasasi, kenapa masih ditunjuk mengadili kasus yang sama juga di tingkat Peninjauan Kembali, jadi kita pertanyaan integritas dan objektivitas dalam mengadili perkara," jelas Sembiring.
BACA JUGA:Memohon Keadilan dalam Kasus Dugaan Rekayasa PKPU, Danny Yulis Buat Surat Terbuka ke Mahkamah Agung
Aliansi ini mengharapkan agar putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung nantinya dapat mencerminkan keadilan seutuhnya apalagi adanya bukti 2 putusan bertentangan Putusan Pengadilan Negeri nomor 140/pdt.G/1995 PN.jkt pst dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/pdt/1999.
Mereka menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan PK yang dinilai kontroversial tersebut. Terlebih imbas putusan PK itu dikhawatirkan menyebabkan PHK massal yang mengancam kesejahteraan banyak karyawan.
Ketegangan antara pihak karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan keputusan pengadilan terkait dengan nasib mereka terus berlanjut.
BACA JUGA:Waduh! Upah 10 Ribu Buruh di Banten Dipotong Hingga 25 Persen, Alasannya Buat Hindari PHK Massal
Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berharap dapat didengar dan direspons secara proporsional oleh pihak berwenang.