JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita dokumen minuta akta RUPSLB BSB terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
"Untuk minuta akta RUPSLB sudah disita oleh penyidik," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.
Chandra mengatakan penyitaan dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut sekaligus dalam rangka menemukan pihak tersangka.
BACA JUGA:Netizen Ancam Buka Borok Bung Towel, Tuding Mafia Sepak Bola di Balik Kata Pengamat
BACA JUGA:Beredar Selebaran Larangan Nobar Piala Asia U-23, Netizen: Minta Diboikotkah?
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB di Bareskrim Polri, pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
Erzaldi mengaku diperiksa penyidik untuk menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.
"Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," jelasnya.
BACA JUGA: Witan Sulaeman Beri Bocoran Kelebihan Timnas U-23 Untuk Hadapi Uzbekistan
Lebih lanjut, Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyad sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.
Ia menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.
"Benar Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tuturnya.