JAKARTA, DISWAY.ID - Gugatan praperadilan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan. Hakim Tunggal, Estiono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Panji atas penetapannya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang atas Kasus TPPU Al Zaytun Hari Ini
BACA JUGA:Duh, Alvin Lim Ungkap Ada Upaya Mabes Polri Tekan MA Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Panji menggugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan menganggap penetapan tersebut cacat formil. Terpidana penistaan agama itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana pesantren.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Estiono dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengesampingkan seluruh dalil-dalil permohonan yang disampaikan oleh tim hukum Panji Gumilang. Dengan demikian, status tersangka dugaan TPPU di Pesantren Al Zaytun itu tetap sah.
Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang yang dikuasakan kepada Alvin Lim, menyebut penetapan tersangkanya sarat kejanggalan karena hanya bermodalkan lapran tipe A alias dari polisi sendiri. Alvin heran, sebab sangkaan penggelapan dana pesantren cacat formil karena tak ada satupun yang dirugikan dalam dugaan pencucian uang Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA:MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok
"Banyak catatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
Alvin juga mempersoalkan bukti yang tertera dalam tahap P19 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Kejaksaan menerima berkas dari penyidik kepolisian tanpa mengecek lebih dalam.
"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silakan saja karena dipikir Lawyer membela kliennya, tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.
Alvin juga mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan. Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor.