JAKARTA, DISWAY.ID - Ribuan orang yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa beserta keluarganya berduka.
Ini terjadi setelah perjuangan mereka mencari keadilan di Mahkamah Agung (MA), tak kunjung didapat.
BACA JUGA:Komisi III DPR Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga
Sengketa merek yang melibatkan perusahaan mereka dengan pihak MHB, yang peninjauan kembali perkaranya ditangani MA, akhirnya telah diputus. Putusannya merugikan pihak karyawan dan keluarga.
"Kemarin hari Selasa itu hari berkabung, tidak adanya keadilan di Indonesia. Kita sedih atas maruah Mahkamah Agung," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024 kemarin.
"Hakim yang mengadili menolak PK, artinya ini mengancam hajat hidup orang banyak," imbuhnya.
Ia kembali merasa janggal dengan putusan hakim yang terkait perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, terkesan dibuat tanpa melihat putusan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa MHB bukan pemilik merek Polo by Ralph Lauren, tapi hanya Ralph Lauren dan itu sudah dihapus.
BACA JUGA:Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek
"Apakah hakim di dalam buta atau tuli karena tidak melihat sama sekali putusan 140 yang menjadi dasar PK," kata Janli.
Janli mengaku ia, karyawan dan keluarga nyaris putus asa dalam mencari keadilan di negara ini. Sebab hingga belasan kali ia berdemonstrasi di depan kantor MA, tuntutan keadilan mereka tak juga didapat.
Yang mereka raih justru putusan yang merugikan mata pencaharian karyawan dan keluarga.
"Apakah harus teman-teman kami karyawan mengumpulkan gajinya untuk bertanya berapa harganya?" kata Janli.