JAKARTA, DISWAY.ID -- Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni maju sebagai saksi di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Dalam persidangan, Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa NasDem tak tahu asal-usul Rp860 juta sumbangan SYL yang merupakan hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam bertanya kepada Sahroni apakah NasDem punya niatan untuk mengembalikan uang sumbangan SYL tersebut.
BACA JUGA:SYL Minta Perkara TPPU Segera Disidangkan, KPK: Optimalkan Aset Recovery
Sebab menurutnya uang yang diberikan SYL merupakan uang negara yang sudah disalahgunakan oleh terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
"Masalahnya ini kan uang negara, apakah ada keinginan tidak dari partai untuk mengembalikan? Karena ini kepentingan partai lho. Selain dari Rp680 juta yang saudara bayar tadi yang ada tercatat. Tapi yang lain apakah ada keinginan, ini kan keinginan dulu, dari niat, ini kan uang negara ini," tanya Hakim.
Dalam jawabannya Sahroni mengatakan jika sejak awal NasDem tahu jika uang Rp860 juta itu uang haram, pihak partai akan mengembalikannya.
Namun demikian, Sahroni mengklaim NasDem tahu menahu dari mana SYL memiliki uang sebesar itu disumbangkan kepada partai tersebut.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Ungkap Besaran Sumbangan Pilpres ke Partai di Sidang SYL
"Izin Yang Mulia, terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya kayak seperti sebelumnya uang sumbangan Rp860 juta itu, kemungkinan kalaupun kami tahu, kami kembalikan Yang Mulia. Masalahnya kami nggak tahu Yang Mulia," beber Sahroni.
Hakim menjelaskan terdapat sumbangan SYL lainnya yang diberikan kepada partai yakni seperti sembako hingga hewan berupa sapi.
Sahroni pun membenarkan adanya beberapan sumbangan SYL itu mengalir ke partai NasDem.
"Sembako, telur?" tanya Hakim.
"Telur, sapi," jawab pria yang akrab dikenal crazy rich Tanjung Priok itu.
BACA JUGA:Kerap Beri Uang hingga Apartemen, SYL Ngaku Utang Budi ke Ibu Nayunda