Minta Gelar Perkara Khusus, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Surati Kapolri hingga Kabareskrim

Rabu 05-06-2024,22:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024 malam.

Kedatangannya tersebut bertujuan untuk meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusu agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukam gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM.

BACA JUGA:Pengobatan Batu Ginjal Kini Bisa Ditangani Tanpa Operasi

BACA JUGA:Minum Obat Pereda Nyeri saat Menstruasi Bahaya Buat Ginjal? Ini Kata Ahli

Lebih lanjut, Toni mengatakan dalam hal ini pihaknya menyurati beberapa petinggi Mabes Polri.

Diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Karowasidik Bareskrim Polri.

"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," ujarnya.

BACA JUGA:Suami BCL Dilaporkan soal Aliran Dana Rp6,9 Miliar, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Ajukan Gelar Perkara

BACA JUGA:Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara

Ia menilai terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan yang tidak berdasar dalam kasus ini.

"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar, oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan? Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka," ungkapnya.

Ia mengungkap kejanggalan tersebut misalnya pada ciri-ciri terhadap Pegi alias Perong dalam edaran daftar pencarian orang (DPO), usia Pegi, serta kesaksian saksi terhadap Pegi.

Dia menambahkan, selama ini polisi mencari Pegi alias Perong yang memiliki ciri rambut keriting. Padahal, kliennya tidak berambut keriting.

BACA JUGA:PN Jaktim Gelar Sidang Eks Manajer Vs Presiden Direktur SFI Beragenda Mendengarkan Keterangan Saksi

BACA JUGA:Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun

“DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun,” ucap dia.

“Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon,” sambungnya lagi.

Atas dasar itu, kata Tony, pihaknya menyurati ketiga petinggi Polri itu agar kasus ini bisa diselesaikan secara transparan.

BACA JUGA:Anak yang Dilecehkan Ibunya Ditempatkan di Safe House untuk Pemulihan Psikologi

BACA JUGA:The Daddies Melangkah ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2024

"Oleh karenanya supaya terbuka supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus krn melibatkan propam, melibatkan irwasum, melibatkan pengawas, penyidik ya. Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli dibuka semua. Alat bukti apa yang membuat Pegi Setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki," tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Pegi lainnya yakni Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyoroti alat bukti yang disita oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan.

Menurut dia, alat bukti yang disita tidak ada hubungannya dengan kasus karena hanya berupa identitas dari Pegi Setiawan.

“Dan alat bukti yang ada disampaikan oleh Kepolisian sekarang contohnya ijazah, KTP, termasuk motor itu tidak ada hubungannya dengan perkara,” ungkap Marwan.

 

Kategori :