PN Jaktim Gelar Sidang Eks Manajer Vs Presiden Direktur SFI Beragenda Mendengarkan Keterangan Saksi

PN Jaktim Gelar Sidang Eks Manajer Vs Presiden Direktur SFI Beragenda Mendengarkan Keterangan Saksi

pengadilan negeri jakarta timur gelar sidang perkara pencemaran nama baik eks manajer pt SFI-Dok. PN Jakarta Timur-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perkaraan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan terdakwa mantan manajer area PT SFI, AM, Selasa 4 Juni 2024 kemarin. 

Sidang dengan nomor perkara 189/Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM tersebut, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

BACA JUGA:Buntut Istri Flexing Hidup Mewah, Sudarman Dicopot dari Jabatan Kepala BPN Jaktim, Diperiksa KPK

BACA JUGA:Tim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cek Rumah Putri Zulhas, Ada Apa?

Hadir sebagai saksi pelapor, Presiden Direktur SFI, Seiji Itayama. Ia menjelaskan, bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud bermula dari surat pengaduan tertanggal 26 September 2022 yang terdakwa kirimkan kepada Komisaris Independen PT SFI ditembuskan kepada perusahaan pusat di Jepang dan juga ke OJK.

Pada sidang tersebut, Seiji memaparkan bahwa dia baru menyadari adanya surat tersebut saat dikonfirmasi oleh Komisaris Independen. 

"Saya kaget," jawab Seiji menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU juga mempertanyakan apakah permasalahan yang dialami saksi saat ini, mengganggu kegiatan sehari-harinya. "Mengganggu," jawab Seiji.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Seiji mengatakan bahwa Komisaris Independen merupakan bagian dari SFI. Namun menurutnya tidak dibenarkan jika terdakwa membuat aduan kepada Komisaris Independen.

BACA JUGA:Pelaku UMKM di Jakarta Timur Diduga Menjadi Korban Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Oknum Damkar Jakarta Timur yang Diduga Cabuli Anaknya Akhirnya Ditangkap!

"Menurut saya tidak benar," jawab Seiji saat ditanyakan apakah diperbolehkan terdakwa mengadu kepada Komisaris.

Sementara saat ditanyakan oleh terdakwa terkait peraturan dari perseroan terbatas (PT) tentang eskalasi, Seiji menyatakan bahwa bisa seorang karyawan mengadukan atasannya ke jabatan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dengan mendegarkan keterangan saksi pada 10 Juni 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: