Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara

Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara

Guru angkat bicara soal potongan Tapera--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons terkait kebijakan baru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, Tapera kini tidak hanya diwajibkan kepada aparatur sipil negara, melainkan pekerja mandiri.

Sehingga, guru honorer dan swasta dengan gaji minimum UMR diwajibkan menjadi peserta Tapera.

BACA JUGA:Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun

Adapun peserta Tapera akan dipotong gajinya sebesar 3 persen per bulan sebagai tabungan pembangunan rumah.

Kendati demikian, hal ini dianggap sebagai beban baru di masyarakat, termasuk guru.

Terlebih, kesejahteraan guru masih belum stabil, bahkan bisa dikatakan minimalis, dengan gaji gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain.

BACA JUGA:Salah Kaprah! Bukan Buat Cicilan Rumah, Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen

IDEAS pada 2024 mengeluarkan hasil Survei Kesejahteraan Guru yang menunjukkan 42,4 persen guru gaji per bulannya di bawah Rp2 juta.

Sedangkan 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak di bawah Rp2 juta.

Adapun guru yang mendapatkan gaji antara Rp2-3 juta sebesar 12,3 persen, sebanyak 7,6 persen guru gajii Rp3-4 juta, sebanyak 4,2 persen guru gaji Rp4-5 juta, dan guru dengan gaji di atas Rp5 juta hanya 0,8 persen.

BACA JUGA:Tolak Kebijakan Tapera, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rada Depan Istana

 "Nah, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum 2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Juni 2024.

Dengan gaji yang rendah, guru masih harus rela penghasilannya dipotong untuk berbagai kewajiban, mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena utang, dan lainnya.

Di samping itu, para guru juga mengkhawatirkan Tapera akan berakhir sama seperti ASABRI dan JIWASRAYA yang dikorupsi besar-besaran.

BACA JUGA:Salah Kaprah! Bukan Buat Cicilan Rumah, Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen

Korupsi ASABRI diketahui telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun, sedangkan JIWASRAYA yang mengelola dana pensiun dan asuransi telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

"Bagaimana kalau Tapera berakhir naas seperti ASABRI dan JIWASRAYA? Guru itu kelompok marjinal dan lemah, tidak punya kekuatan melawan atau menggugat. Peluang mengadu dan memprotes juga sangat kecil," kata Iman Zanatul Haeri. Bayangkan saja, dana pensiun TNI dan Polri saja dengan mudah dikorupsi, bagaimana kami yakin Tapera bagi guru akan lebih baik?”, ungkap Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri yang juga merupakan guru honorer.

Peserta Tapera juga hingga saat ini belum terbukti bisa mendapatkan rumah setelah menabung.

"Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji. Apakah dana Tapera ini bisa dicairkan atau tidak karena belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata," tambah Satriwan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera

Oleh karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi atas rencana Tapera agar tidak menjadi beban tambahan bagi guru.

Menurutnya, rekomendasi pertama, pemerintah seharusnya membuat program Kredit Perumahan untuk Guru yang murah dan terjangkau. Jangan tabungannya dulu, rumahnya tidak jelas.

Selanjutnya, mekanisme Tapera yang memotong gaji guru di atas Upah Minimum justru akan menyengsarakan guru di wilayah provinsi dengan Upah Minimum rendah.

Oleh karenanya, harus dibuat standar upah minimum guru yang berlaku secara nasional untuk meringankan beban guru yang gajinya sudah banyak dipotong.

Rekomendasi ketiga adalah pemerintah hendaknya tidak mempersulit guru.

BACA JUGA:Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera

Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan negara untuk memenuhi hak-hak guru, di antaranya guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Namun sebaliknya, yang terjadi justru penghasilannya sangat minimum dengan potongan-potongan yang maksimum.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads