Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun

Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun

Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera Klaim Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun-Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa mereka telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pengembalian dana itu diserahkan kepada 956.799 orang dengan total nilai sebesar Rp4,2 triliun.

BACA JUGA:KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya

BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!

"Secara keseluruhan ya semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024 saat ini, BP Tapera telah mengembalikan tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya dengan total nilai sebesar 4,2 Triliun rupiah," ujar Heru dalam konferensi pers di kantor BP Tapera pada Rabu, 5 Juni 2024.

Heru menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas data peserta aktif yang diterima tim likuidasi BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun namun belum menerima pengembalian dana. 

Akan tetapi, kata Heru, hal tersebut sudah ditindaklanjuti. Pihaknya sudah melaporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan kemudian telah dinyatakan selesai oleh BPK.

"Dan sesuai dengan Undang-undang No. 4 tahun 2016 tentang tapera, BP Tapera terus berkomitmen melakukan pengembalian tabungan Perumahan Rakyat berupa pokok tabungan dan hasil pemungutannya kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir masa kepesertaan," tuturnya.

BACA JUGA:Tolak Kebijakan Tapera, Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rada Depan Istana

BACA JUGA:Salah Kaprah! Bukan Buat Cicilan Rumah, Tapera Ternyata Cuma Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen

Lebih dari itu, Heru juga menjelaskan, bahwa mekanisme pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada peserta atau ahli warisnya itu dilakukan melalui bank kustodian ataupun bank penampung ke rekening peserta.

"Dan tantangan dalam proses pengembalian tabungan hingga saat ini adalah peserta dan juga pemberi kerja belum melakukan continian data," imbuhnya.

Sementara itu, Heru menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memakai dana dari uang hasil kontribusi peserta.

"Kami terus mencermati berbagai masukan ya, saran dan juga dinamika yang berkembang di masyarakat saat ini menjadi acuan kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola atas pengelolaan dana," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: