JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu 5 Juni 2024 sempat ricuh.
Peristiwa itu berlangsung kala massa membakar ban serta payung yang mereka bawa, sebagai wujud protes terhadap MA.
BACA JUGA:Karyawan Polo Ralph Lauren Kompak Berpayung Hitam Tuntut Keadilan: MA Jangan Berpihak ke DPO!
BACA JUGA:Karyawan Polo Ralph Lauren Bawa Ratusan Payung Hitam ke MA: Simbol Matinya Hukum RI
Polisi yang berjaga pun berusaha memadamkan api, sebagiannya lagi berusaha menghalangi dan dorong-dorongan dengan petugas.
Meski begitu, akhirnya petugas berhasil memadamkan api.
Adapun dalam unjuk rasa kali ini, yang sudah dihelat belasan kali, karyawan sempat membawa sejumlah manekin. Manekin itu lalu dipakaikan kaus Polo Ralph Lauren berbagai warna. Hal itu juga sebagai simbol protes ribuan orang yakni karyawan dan keluarganya, yang bakal menjadi korban dari perkara peninjauan kembali (PK) yang ditangani MA.
"Harusnya hakim jeli dalam nantinya memutus perkara nomor 15. Hakim harus melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Ditunda
BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung
Adapun perkara yang dimaksud karyawan ialah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Babra. Perkara teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Selain itu, karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu.
Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Lalu, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.