Kuasa Hukum Beberkan Rangkaian Agenda Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Minggu 18-08-2024,09:40 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, angkat bicara terkait bebasnya kliennya hari ini. 

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan, Jessica akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta (Lapas Pondok Bambu) di Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!

Dari Lapas Pondok Bambu kata Hidayat, terpidana kasus Kopi Sianida itu akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Jessica itu nanti dijemput di situ dalam ada mobil masuk pertanda Jessica mau dibawa ke Kejaksaan Negeri," kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana, Jessica Iskandar: Mending Gak Jadi di Awal

Hidayat menambahkan, setelah dari Kejari, Jessica dialihkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menandatangani surat pembebasan bersyarat.

"Di bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orangtuanya dan pengacaranya," ujarnya.

BACA JUGA:Impian Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Ingin Punya Anak Kembar Bershio Naga Terganjal Faktor Usia

Hidayat belum bisa memaparkan secara rinci terkait pembebasan Jessica. Kata dia penjelasan lengkap akan dilakukan melalui konferensi pers di Senayan Golf sore nanti.

"Perscon jam 3," pungkasnya.

BACA JUGA:Nah Loh! Kembaran Mirna Salihin Bereaksi Soal Jessica Wongso Imbas Rilis Film Kopi Sianida, Menohok Singgung Iblis dan Malaikat

Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kategori :