Ramai Beer hingga Wine, BPJPH Ungkap Kriteria Sertifikat Halal: Jalur Self Declare dan Reguler Tidak Berbeda

Jumat 04-10-2024,06:15 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Khomsurijal W

Menurutnya, hal ini merupakan kewajaran di antara para ulama. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya hanya berhak menerbitkan sertifikat halal dengan berdasarkan hasil sidang ketetapan halal.

"Soal perbedaan di antara mereka itu saya tidak tahu, bukan kewenangan saya. Meskipun mitigasi kita sudah melalui sistem, karena pendaftarannya melalui BPJPH."

Dengan berdasarkan kedua regulasi tersebut, pihaknya menyusun daftar kata-kata apa saja yang berkaitan, berkonotasi dengan keharaman, dengan kesirikan, dengan pornografi.

"Itu kita identifikasi Agustus 2023, kita memblok kalau ada yang mau dapat menggunakan nama-nama itu. Tidak boleh masuk lagi," lanjutnya.

BACA JUGA:Guru Besar UGM Pastikan Vaksin Japanese Encephalitis Aman untuk Anak, Bisa Cegah Radang Otak

Pada penyusunan pertamanya, sebanyak 40 nama teridentifikasi untuk diblokir dari penggunaan produk halal, seperti "Janda", "Tante Girang", "Tuyul", hingga "Pocong".

Kendati masih ada juga oknum yang mengakali penulisannya sehingga sistem meloloskan produk tersebut, seperti "beer/bir" menjadi Pbier".

Tak hanya itu, proses pengajuan sertifikat halal juga harus melalui LPH yang memvalidasi, memverfikasi, dan mengaudit setiap persyaratan sebelum disidangkan ke sidang fatwa ulama.

"Hasilnya ya baru kita keluarkan sertifikatnya. Jangan dikira bahwa BPJPH itu punya otoritas meluarkan sertifikat sendiri, sementara nggak ada pertimbangan dari ulama. Itu dari ulama semuanya yang memutuskan bahwa kita keluarkan sertifikatnya," tandasnya.

BACA JUGA:Pacu Pertumbuhan UMKM, KemenKopUKM Dorong KUR Agregato

Sehingga, ia mengakui munculnya nama-nama yang kurang sesuai tersebut bukan karena mekanisme self-declare atau pun reguler.

"Jadi dua-duanya ada, baik yang self-declare maupun yang reguler."

Kategori :