JAKARTA, DISWAY.ID - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Meski demikian, jajaran manajemen Sritex diminta agar tak langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif kepada karyawannya.
BACA JUGA:PT LED Lolos dari Ancaman Pailit
BACA JUGA:Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, manajemen Sritex wajib menyelesaikan seluruh hak industrial karyawannya.
Untuk itu, Kemnaker meminta perusahaan dengan kode emiten SRIL itu menunggu sampai ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari Mahkamah Agung," jelas Indah, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum
Tak hanya itu, Kemnaker juga meminta kepada perusahaan raksasa tekstil terbesar di Asia Tenggara itu beserta anak perusahaannya agar patuh menyelesaikan perkara hubungan industrial.
Sritex diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah atau pesangon. Pihak manajemen dan serikat pekerja Sritex diminta untuk tetap tenang dan mencari solusi bersama dan menguntungkan kedua belah pih. pihak
"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," ucap Indah.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Lolos dari Ancaman Pailit, Erick Thohir Tekankan Soal Ini...
Sebagaimana diketahui, Perusahaan Tekstil di Sukoharjo ini di putus pailit alias bangkrut.
Akibat kepailtan, Sritex merugi sebesar 173,8 juta dollar AS di tahun 2023, dan di tahun 2022 merugi sebesar 391,56 juta dollar AS.