Alhamdulillah! Ojol Bakal Dapat THR, Kemnaker: Kami Akan Paksa Aplikator dan Negara Tak Akan Biarkan Warganya Dieksploitasi!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel: Kemnaker) bakal memaksa pihak aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (Ojol).-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memaksa pihak aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (Ojol).
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menemui massa ojol yang berunjuk rasa di depan kantor Kemnaker pada Senin, 17 Februari 2025.
Noel menegaskan, pihaknya akan memaksa pihak aplikator untuk memberikan THR bagi para Ojol.
BACA JUGA:Sambut Ramadan 1446 H, Melalui Care Visit Dompet Dhuafa Yogyakarta Edukasi Zakat Pada Masyarakat
BACA JUGA:Simak Isi Tuntutan Aksi Demo Driver Ojol Hari Ini di Kemnaker, dari THR hingga Potongan Tarif Tinggi
Menurutnya THR adalah hak bagi driver Ojol dan kurir ekspedisi atau pengiriman barang.
"Kalau itu pun berat (THR) saya ingin menyampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa," tegas Noel saat menemui driver Ojol dari atas mobil komando.
Dia menegaskan, Kemnaker tidak akan membiarkan pihak aplikator mengeksploitasi para driver ojol maupun kurir paket.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Minggu Ini 17-23 Februari 2025, Banjir Film Seru
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Bersama IHGMA Rangkul Penyintas Kanker Melalui Box Of Happiness
"Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi. Jadi, kawan-kawan driver ojek online ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya terkait tunjangan hari rayanya," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, driver ojol termasuk kategori pekerja.
Sehingga pihaknya meminta Kemnaker untuk mendesak aplikator memberikan THR.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan 2025 Kemenag RI, Lengkap dengan Tahapannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: