JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dapat digunakan untuk membangun perumahan rakyat.
Mengenai hal ini, pria yang akrab disapa Ara itu mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada 1.000 hektare (tanah sitaan) dan Jaksa Agung siap menyerahkan dan saya sudah dengan Menteri Keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat," kata Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Maruarar ingin agar tanah-tanah dari kasus korupsi ini bisa berguna bagi rakyat. Ia berharap langkah ini dapat membantu rakyat memiliki rumah.
BACA JUGA:Peran Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Dibeberkan Kejagung
BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik
Ara menyarankan, bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil.
"Bagi yang punya gaji itu enggak susah ketua, kalau ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah mereka punya gaji, ASN yang enggak pernah punya rumah, tentara yang enggak punya rumah, banyak sekali guru-guru yang enggak punya rumah, punya harapan ketua," ujarnya.
Ara pun meminta izin DPR agar rencana itu bisa langsung dieksekusi.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2024, Tersedia di 5 Lokasi!
BACA JUGA:Daftar Hutang Sritex Hingga Dinyatakan Pailit
Ia menuturkan pekan depan rencana itu bisa langsung dibahas bersama kementerian terkait dalam rapat di Komisi V.
"Ini harus ada keputusan politik. Bagaimana sitaan ini, boleh enggak barang sitaan ini diambil negara dan kita kembalikan buat rakyat harganya jadi sangat murah jadi kita langsung berjalan," kata Ara.
"Kalau di ruang rapat ini izinkan minggu depan ketemu di sini ada Menteri Keuangan, BPKP, ATR setengah masalah ini selesai ketua," ucapnya.