KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Ketakutan kini menyelimuti Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Dalam kasus guru honorer Supriyani, Kapolsek Baito itu tengah jadi sorotan tajam.
Sebab kata kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, Iptu Idris diduga melanggar kode etik Polri.
BACA JUGA:Isi Rekaman Terungkap Permintaan Jutaan Rupiah ke Guru Honorer Supriyani
Idris disebut-sebut sebagai sosok utama yang meminta Rp50 juta kepada Supriyani sebagai uang damai.
Saat ditemui awak media Muhammad Idris tak banyak berkomentar. Ia memilih bungkam.
"Saya tak mau bermasalah," cetus Idris kepada awak media.
BACA JUGA:Fakta Keliru Diungkap Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andri Darmawan: Itu yang Aneh!
BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Prihatin Rentannya Profesi Guru sebagai Tenaga Pendidik
Permintaan Rp50 Juta di Kasus Supriyani
Sebagaimana diketahui Andre sebelumnya menyayangkan kebusukan aparat penegak hukum di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ia menjelaskan Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim, dipaksa mengaku dan bersalah.
Dipaksa begitu, guru honorer bergaji Rp300 ribu per bulan itu juga diduga mengalami unsur pemerasan oleh oknum polisi.
Andre menyebut Supriyani mengaku ada permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk upaya damai.