Fakta Keliru Diungkap Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andri Darmawan: Itu yang Aneh!
Fakta Keliru Diungkap Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andri Darmawan: Itu yang Aneh!---YouTube
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan adanya fakta keliru dari keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan kekerasan terhadap D.
Andri Darmawan bingung soal keterangan saksi yang berbeda-beda dalam hal cara pemukulan kepada korban.
Ada yang mengatakan korban dipukul dari atas, sedangkan yang lain mengatakan D dipukul dari atas tetapi pelan.
Kemudian ada juga yang mengatakan anak dari oknum polisi tersebut dipukul menggunakan gagang sapu bagian tengah, sedangkan yang lainnya mengatakan dengan ujung sapu.
BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Prihatin Rentannya Profesi Guru sebagai Tenaga Pendidik
"Tadi (sidang ketiga) itu masalah pukulan ya, masalah pukulan kan tadi terungkap fakta bahwa katanya D dipukul itu lagi dalam posisi berdiri," ucap Andri Darmawan kepada awak media setelah sidang ketiga hari ini, Selasa 29 Oktober 2024.
"Kan posisi berdiri di depannya ada meja dan di belakangnya ada kursi nah kursi itu setinggi bahu kalau dia duduk, jadi kalau dia berdiri kursi itu tentu menutupi pahanya ya kan," sambungnya.
Jika melihat luka korban, kata Andri, luka-lukanya itu sejajar di paha sehingga ada kejanggalan dalam keterangan para saksi di bawah umur.
"Nah, makanya itu yang aneh, kalau kita melihat bagaimana caranya dia dipukul sejajar paha padahal kan di belakang kan ada penghalang sandaran kursi toh, kemudian anak-anak tadi mengatakan katanya dia dipukul dari atas,"
"Ada tadi anak yang terakhir mengatakan dipukul dari atas tapi pukulannya pelan saja kata saksi terakhir, katanya posisi dari atas dia memukul kalau pakai gagang sapu kan miring gitu kan, kalau mengenai bagian tubuh berarti pasti lukanya atau jejaknya miring. Nah, ini yang tidak berkesesuaian antara bukti luka dengan penjelasan anak tadi," tuturnya menambahkan.
Diketahui sidang ketiga kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menghadirkan 8 saksi pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dari 8 saksi dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau masih di bawah umur, sehingga di Pengadilan Negeri Andolo Konsel berlangsung secara tertutup.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa tiga saksi yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: