BEKASI, DISWAY.ID - Adapun modus modus oknum Komdigi raup keuntungan dari judi online diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sepuluh pejabat dan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menopang 1.000 situs judi online agar tidak ditutup.
Komdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menutup situs judi daring yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebanyak 5.000 situs judi online seharusnya diblokir, meski demikian hanya 4.000 situs yang telah dibatasi oleh 10 pejabat dan karyawan Komdigi.
Sebaliknya, 1.000 situs perjudian daring lainnya telah diamankan untuk memastikan mereka tetap beroperasi.
BACA JUGA:Tersangka Judol Melibatkan Oknum Kemenkomdigi Bertambah, Total 16 Orang
BACA JUGA:Waka DPR Sesalkan Judol Susupi Institusi Negara Pasca Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judi Online
Hal itu terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor cabang judi daring di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 1 November 2024.
Seorang pegawai Komdigi mengungkapkan bahwa mereka memasang tarif sebesar Rp 8.5 juta untuk setiap situs judi daring yang diamankan.
Artinya, jika ditotal, penghasilan mereka mencapai Rp 8.5 miliar untuk mengurus 1.000 situs judi daring.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kapan 10 pejabat dan tenaga ahli tersebut "mengamankan" 1.000 situs judi daring tersebut dari pemblokiran, serta total keuntungan yang diperoleh.
BACA JUGA:Aset Pelaku Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi Ditelusuri Kepolisian, PMJ: Akan Kami Sita
BACA JUGA:Penampakan Kantor Satelit yang Jadi Tempat Judol di Bekasi
Terbukti, pejabat Komdigi tersebut diduga menyewa delapan orang operator/admin untuk mendukung operasional 1.000 situs judi online tersebut.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan dibayar Rp 5 juta setiap," ungkapnya.