BACA JUGA:Banjir Jakarta di 35 RT Belum Surut, 4 Ruas Jalan Masih Tergenang
Sejauh ini sudah sekitar 10 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kalau saksi nanti akan berkembang lagi antara 10 sampai dengan 11," paparnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada empat anggota Polri dilakukan penempatan khusus (Patsus) sejauh ini dalam kasus tersebut.
"Empat orang telah dipatsus atau penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," bebernya.
Mereka adalah AKBP Bintoro, eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:2.038 Jiwa Mengungsi Imbas Banjir Jakarta, BPBD Kirimkan Bantuan Logistik
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 30 Januari 2025
Kemudian diduga eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, berinisial G.
"Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus).
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.
"Betul sudah (Dipatsus)," katanya kepada awak media, ditulis Selasa 28 Januari 2025.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Mutasi Empat Polisi Terkait Kasus Pemerasan
Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.