JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor pengacara Evelin Dohar Hutagalung dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Evelin adalah mantan pengacara Arif Nugroho, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang terseret dugaan suap pada eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk.
BACA JUGA:Sosok Arif Nugroho, Penyuap AKBP Bintoro Hadapi Sejumlah Laporan Polisi, Salah Satunya Soal Senpi
Ditingkatkannya status perkara yang melibatkan Evelin dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Sabtu 8 Februari 2025.
“Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi unsur tindak pidana penipuan yang dilaporkan Arif Nugroho yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung.
“Ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang,” ungkap dia.
BACA JUGA:Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Diduga Jadi Perantara Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro
Untuk diketahui, Arif Nugroho yang merupakan tersangka pelaku pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap remaja berinisial FA (16), melaporkan eks kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung, ke Polda Metro Jaya, Senin 27 Januari 2025.
Laporan itu dibuat melalui kuasa hukum Arif, yakni Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini Aventador.
Adapun peristiwa ini bermula pada April 2024 di mana Evelin meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk mengondisikan perkara yang sedang menjerat kliennya agar dihentikan.
"Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Ade Ary, Kamis (30/1/2025).
Meski terjual, uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif tak kunjung diserahkan. Selain itu, mobil yang ditaksir seharga Rp3,5 Miliar itu juga tidak dikembalikan kepadanya.