Sakit saat Proses P-21, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Prinsip Keadilan

Jumat 21-03-2025,16:27 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Ia menambahkan, proses P-21 yang dipaksakan juga menyebabkan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya. "Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa," kata Hasto.

Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena proses P-21 yang dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa," ujarnya.

Hasto pun menjelaskan soal dampak dari proses P-21 yang tak adil terhadap konstruksi surat dakwaan. 

"Proses P-21 yang dipaksakan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Donny Tri Istiqomah di Kasus Hasto-Harun

BACA JUGA:Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Lebih lanjut, kata Hasto, proses P-21 yang dipaksakan ini membuat gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya. 

"Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. KPK tidak menghormati lembaga peradilan dan hak-hak saya sebagai terdakwa," kata Hasto.

Hasto juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh Komisi Antirasuah. 

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena proses P-21 yang dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa," ujarnya.

BACA JUGA:Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan

BACA JUGA:Berbagai Cara Dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Loloskan Harun Masiku ke Kursi DPR

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kategori :