Oleh karena itu, Harli menjelaskan, setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum maka yang bersangkutan maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota.
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Petugas Haji Tak Flexing saat Bertugas di Tanah Suci
BACA JUGA:Penggeledahan KPK di Kalbar Terkait Pengadaan Barang Dinas PU Mempawah: Sudah Kantongi Tersangka
"Yang ketiga, ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan. Nah perlu juga kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," imbuhnya.