JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung mengungkap alasan belum menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keputusan itu berdasarkan kesimpulan penyidik yang menyatakan masih perlu pendalaman alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
BACA JUGA:Rano Karno Geram Rekrutmen PPSU Diwarnai Pungli Puluhan Juta: Itu Harus Diberantas!
BACA JUGA:Link dan Cara Nonton Drakor S Line Sub Indo Wavve, Wajib Nonton Dijamin Bikin Penasaran
"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," tegasnya, Selasa malam, 15 Juli 2025.
"Untuk itu teman-teman (media) gak usah khawatir. Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar ya, sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti," sambung Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan yang Jasadnya Ditutupi Sarung di Pondok Aren Akhirnya Ditangkap!
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BRI 2025 dan Persyaratannya, Cicil Rp100-Rp500 Juta Tanpa Jaminan
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim,
Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus.
BACA JUGA:8 Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second yang Wajib Dipersiapkan
BACA JUGA:Kembali Dihadapkan PKPU, PT BPM Soroti Dugaan Lemahnya Perlindungan Investor Tambang
Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Dalam konstruksi perkara, keempat tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang semula dirancang menggunakan sistem operasi Windows.
Perubahan sistem operasi itu disebut dilakukan atas perintah Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
Proyek pengadaan Chromebook merupakan bagian dari kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun.
BACA JUGA:Rotasi Besar di Tubuh Adhyaksa, Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis
Anggaran tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke satuan pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Target proyek adalah pengadaan 1.200.000 unit laptop untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
Namun, proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan justru menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun," ujar Qohar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkap alasan kembali memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
BACA JUGA:Istana Klaim Berhasil Nego dengan AS Turunkan Tarif Impor: Lebih Rendah di Asia!
"Momen ini sangat urgent. Karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
"Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," sambung Harli.
Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.