8 Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second yang Wajib Dipersiapkan
8 Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second yang Wajib Dipersiapkan---Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Transaksi jual rumah bekas atau second tidak bisa dianggap remeh.
Meskipun properti tersebut sudah pernah dihuni, proses hukum dan administratif harus tetap dipenuhi agar transaksi sah di mata hukum.
Tanpa dokumen yang lengkap, risiko seperti pembatalan transaksi, sengketa kepemilikan, atau penolakan KPR bisa terjadi.
Agar proses jual rumah berjalan mulus, berikut dokumen-dokumen penting yang wajib disiapkan oleh penjual dan pembeli:
BACA JUGA:5 Cara Jual Rumah Cepat Tanpa Perantara, Simpel Tapi Untung Maksimal!
1. Sertifikat Hak Milik (SHM): Bukti Kepemilikan yang Sah
SHM adalah dokumen utama yang membuktikan kepemilikan sah atas rumah atau tanah. Pastikan sertifikat masih berlaku, tidak dalam sengketa, dan tidak dijaminkan ke bank.
Tips: Verifikasi keaslian SHM di kantor BPN setempat untuk menghindari pemalsuan.
2. Akta Jual Beli (AJB): Pengesahan Transaksi oleh PPAT
AJB dibuat di hadapan PPAT sebagai bukti sah perpindahan hak milik dari penjual ke pembeli. Proses ini hanya bisa dilakukan jika semua dokumen pendukung sudah lengkap.
3. IMB atau PBG: Bukti Kesesuaian Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan bahwa rumah dibangun sesuai peraturan tata ruang. Tanpa dokumen ini, pembeli bisa kesulitan saat mengajukan renovasi atau KPR.
BACA JUGA:Ngenes! Fico Fachriza Butuh Uang Sampai Jual Rumah, Sempat Bohongi Artis Pinjam Duit
4. Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dilunasi minimal 5 tahun terakhir. Dokumen ini membuktikan tidak adanya tunggakan pajak yang bisa menghambat proses balik nama.
5. Identitas Penjual dan Pembeli (KTP & KK)
KTP dan KK diperlukan untuk mencocokkan data identitas dengan dokumen lain. Pastikan informasi masih valid dan sesuai dengan nama yang tertera di SHM.
BACA JUGA:Dikabarkan Terlilit Utang Pinjol hingga Jual Rumah, Bedu : Bohong Itu, Nggak Ada
6. Surat Kuasa (Jika Ada Perwakilan)
Jika penjual tidak bisa hadir langsung, dibutuhkan Surat Kuasa yang telah dilegalisasi notaris. Ini memastikan bahwa perwakilan memiliki hak penuh untuk bertransaksi.
7. NPWP Penjual (Untuk Urusan Pajak)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
