Gawat! Direksi PT Pupuk Indonesia Abaikan Larangan Plt Menteri BUMN soal Perjalanan Dinas: Mau Sampai Kapan?

Rabu 24-09-2025,16:57 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sengakarut perusahaan pelat merah alias BUMN tak kunjung kelar sepeninggal Erick Thohir.

Padahal, gebrakan baru yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN, Dony Oskaria, mengenai larangan keterlibatan istri direksi dalam acara resmi sudah bagus dalam rangka bersih-bersih BUMN.

BACA JUGA:APBN 2026 Dipatok Rp3.842 Triliun, Defisit Melebar Rp689 T, Pengamat Bongkar 'Paradoks Fiskal'

BACA JUGA:RI Siap Saingi Negara Maju, Belarus Siap Transfer Teknologi Drone dan Pupuk Canggih

Namun, salah satu perusahaan tampaknya tidak diindahkan oleh salah satu BUMN terbesar, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Sebuah dokumen internal yang bocor menunjukkan bahwa perusahaan plat merah tersebut justru secara sah mengizinkan suami atau istri direksi untuk ikut serta dalam perjalanan dinas.

​Kebijakan yang digaungkan oleh Dony Oskaria ini merupakan bagian dari reformasi budaya kerja yang lebih luas di BUMN. Ia berulang kali menegaskan bahwa peran istri direksi seharusnya tidak mencampuri urusan kantor, termasuk dalam hal penentuan acara atau penggunaan sumber daya perusahaan.

Dony bahkan pernah menyentil fenomena istri direksi yang membawa ajudan berlebihan, menegaskan bahwa hal tersebut tidak mencerminkan profesionalisme layaknya CEO global.

​Namun, situasi berbeda terjadi di PT Pupuk Indonesia. Sebuah surat edaran resmi yang beredar luas di kalangan internal, dan telah diverifikasi kebenarannya, mengizinkan pasangan suami atau istri direksi untuk mendampingi perjalanan dinas. Lebih mengejutkan lagi, surat tersebut ditandatangani oleh Tina T. Kemala Intan, selaku Direktur SDM dan Umum PT Pupuk Indonesia (persero). 

BACA JUGA:Yovie Widianto Diangkat Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Gajinya Capai Miliaran Rupiah!

​Langkah PT Pupuk Indonesia (Persero) ini dinilai kontraproduktif dan berpotensi merusak citra BUMN yang sedang berupaya melakukan reformasi. Publik menyoroti transparansi dan akuntabilitas manajemen BUMN yang seharusnya sejalan dengan visi pemerintah.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian BUMN maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait perbedaan kebijakan ini. Namun, hal ini kembali memunculkan perdebatan hangat mengenai batas wewenang dan etika dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Apalagi istri direktur utama PT Pupuk Indonesia (persero) , Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah yang kerap membagikan foto foto flexing di saat mengikuti suaminya dalam perjalanan dinas. Ketika Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (persero) Rahmad Pribadi, menghadiri acara International Fertilizer Association (IFA) 2023 pada bulan Juni di Bangkok, Thailand,  terpantau istri dan anak dirut beserta Sekretaris Pribadi, dan Ajudan membagikan foto wisata mereka di area kuliner Bangkok. 

BACA JUGA:Ketika Ucapan 'Shalom' Presiden Prabowo Jadi Headline Dua Media Israel

Tidak hanya itu, nama Kuntari pun masih terdaftar sebagai karyawan aktif di PT Pupuk Indonesia (persero) sesuai laporan LHKPN dan menjabat sebagai Staf Dir Portofolio & Pengembangan Usaha. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (jo. UU BUMN terbaru 2025) di Pasal 3 & 5 tertulis bahwa BUMN harus dikelola berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG). Konflik kepentingan (conflict of interest) termasuk dalam prinsip GCG yang harus dihindari. Jika istri masih jadi karyawan aktif, berpotensi terjadi konflik kepentingan, terutama soal penempatan jabatan, remunerasi, penilaian kinerja, dan kenaikan jabatan. 

Panen kritikan

Kategori :