Catat! Aturan THR 2022 Dikembalikan Seperti Awal Sebelum Pandemi, Menaker: THR Dijamin Undang-Undang

Catat! Aturan THR 2022 Dikembalikan Seperti Awal Sebelum Pandemi, Menaker: THR Dijamin Undang-Undang

Kemnaker Terima 5.148 laporan hingga 29 April 2022--

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bahwa aturan pemberian THR 2022 akan dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.

"Kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida Rabu 23 Maret 2022.

Ida menegaskan, bahwa THR dijamin Undang-Undang.

“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” ujarnya.

BACA JUGA:MU akan Umumkan Pelatih Permanen Dalam Waktu Dekat, 4 Sosok Ini jadi Kandidat Kuat?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan," terangnya.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. 

BACA JUGA:Gunung Merapi Semburkan Guguran lava pijar sebanyak 10 kali, Status Level Siaga

"Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah," ucapnya.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

BACA JUGA:Viral! Bocah Kecil Lahap Makan Kertas, Netizen Bingung ke Sikap Orang Tuanya: Malah Dibiarin

"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: