Lengkap! Inilah Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Insya Allah Mudah Dipahami

Lengkap! Inilah Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Insya Allah Mudah Dipahami

108 lembaga Amil Zakat tidak memiliki izin dari Kemenag tersebut tersebar di barbagai wilayah Tanah Air, mulai dari kabupaten kota, instansi pendidikan, LSM hingga BUMN.- Mufid Majnun-Unsplash

Hal ini juga berlaku untuk orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari tadi.

Begitu pula hal ini berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadhan, sampai tenggelam matahari dari akhir Ramadhan, ia masih beristri, ia menanggung zakat fitrah istrinya. Namun jika menikahnya setelah tenggelam matahari, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.

BACA JUGA:Ini Ketentuan Zakat Fitrah, Syarat dan Bacaan Niatnya

Yang terkena kewajiban zakat fitrah

Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang:

Mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal),

Mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri,

Yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).

Menanggung zakat fitrah orang lain

Jika terpenuhi syarat-syarat tadi, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab nikah, hubungan kerabat, atau menjadi pembantu (pelayan di rumah). Kesimpulannya, seseorang menanggung zakat fitrah untuk:

istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi (meskipun mereka telah dewasa seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah).

pembantunya dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan atau yang melayani semisalnya secara umum.

BACA JUGA:Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Tata Cara Pembayarannya

Catatan:

  • Anak yang punya kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib.
  • Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya). Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’, 6:69, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:99 (bagian catatan kaki).
  • Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan ada izin anak tersebut.
  • Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka.
  • Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah: (1) dirinya sendiri, (2) istrinya, (3) anaknya yang paling kecil, (4) ayahnya, (5) ibunya, (6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.
  • Jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (untuk satu orang), wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, zakat fitrahnya tidaklah sah.
  • Jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, hanya disunnahkan ia mengeluarkannya, agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).

Ukuran dan jenis zakat fitrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads