Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Tata Cara Pembayarannya
Bacaan niat zakat fitrah--Freepik/jcomp
JAKARTA, DISWAY.ID - Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali saat bulan ramadan menjelang idul fitri.
Kewajiban menunaikan zakat fitrah adalah mulai sejak masuknya awal tanggal 1 Ramadan hingga akhir tanggal bulan Ramadan sebelum ditunaikan salat idul fitri.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
BACA JUGA:Rp 36 Miliar Untuk THR ASN dan P3K Pemkot Serang
BACA JUGA:AHM Apresiasi SMK Binaannya Lewat Festival Vokasi Satu Hati
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum.
Berikut terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:
1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.
BACA JUGA:Ekspor-Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
BACA JUGA:Dukung Perjuangan Penjaga Al Aqsa, Para Dermawan ACT Distribusikan Paket Buka Puasa dan Sahur
2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan)
3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat)
4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam)
BACA JUGA:Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H Digelar 1 Mei, 99 Lokasi Ini Titik Rukyatul Hilal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: