Lengkap! Inilah Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Insya Allah Mudah Dipahami

Lengkap! Inilah Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Insya Allah Mudah Dipahami

108 lembaga Amil Zakat tidak memiliki izin dari Kemenag tersebut tersebar di barbagai wilayah Tanah Air, mulai dari kabupaten kota, instansi pendidikan, LSM hingga BUMN.- Mufid Majnun-Unsplash

Zakat fitrah dikeluarkan dengan makanan pokok di negeri masing-masing (misal dengan beras, kurma, gandum).

Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–.

Membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih bagus, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan.

BACA JUGA:Warga Kronjo Tangerang Mulai Terima Zakat Fitrah dari Dompet Dhuafa

Waktu penunaian zakat fitrah

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”

Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha.

Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.

BACA JUGA:Forum Zakat DKI Kolaborasi Tangani Masalah Kemiskinan di Jakarta

Pengeluaran zakat fitrah

Zakat fitrah disalurkan pada golongan yang termasuk pula dalam penerima zakat maal. Pendapat inilah yang dianut madzhab Syafii, disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:102.

Imam Syafii sangat suka menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang tidak ia tanggung nafkahnya.

Zakat fitrah ditunaikan sendiri-sendiri. Anak-anak akan ditunaikan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Istri tidaklah menuntut suami untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, ia hanya boleh mengingatkan atau menasihatinya.

Zakat fitrah tidak diwajibkan untuk janin kecuali kalau janin tersebut lahir sebelum matahari tenggelam pada malam Idulfitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: