80 Juta Masyarakat Diperkirakan Mudik Lebaran Tahun Ini, Kemenhub: Persyaratan Harus Booster

80 Juta Masyarakat Diperkirakan Mudik Lebaran Tahun Ini, Kemenhub: Persyaratan Harus Booster

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan, akan ada 80 juta masyarakat yang melakukan mudik pada lebaran mendatang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, potensi pemudik tersebut didapat jika syarat perjalanan dalam negeri berupa vaksinasi Covid-19 dan tanpa tes antigen atau PCR.

"Survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Adita dalam keterangannya, Kamis 24 Maret 2022.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak, Kamis 24 Maret 2022, Virgo: Seseorang Akan Membantumu di Sepanjang Jalan

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 booster agar terjamin keamanannya selama perjalanan pulang ke kampung halaman.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan mudik untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster.

BACA JUGA:Kabar Baik! Rusia Kembali Buka Visa Perjalanan Bagi Warga Indonesia, Kondisi Dijamin Aman

Presiden juga membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk dari bandara manapun di seluruh Indonesia selama hasil tes PCR-nya negatif.

Namun, Kemenhub masih belum menerbitkan surat edaran terkait syarat pelaksanaan mudik ini untuk menjadi acuan bagi operator transportasi.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," tutur dia.

Untuk itu, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: