Selamatkan Status 3.345 WNI di Filipina, Yasonna Laoly: Kita Urus Tak Perlu Khawatir

Selamatkan Status 3.345 WNI di Filipina, Yasonna Laoly: Kita Urus Tak Perlu Khawatir

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bertemu dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, di Manila, Jumat 25 Maret 2022.-Kemenkumham-

MANILA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bertemu dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, di Manila, Jumat 25 Maret 2022.

Dalam pertemuan itu, Yasonna menegaskan perlindungan hukum pada warga terdaftar Indonesia dan penguatan kerja hukum Indonesia-Filipina.

Kedua menteri sepakat bahwa Filipina maupun Indonesia memiliki perhatian yang tinggi terhadap warga-warga keturunannya. 

BACA JUGA:Dubes Inggris Minta Indonesia Evaluasi Kembali Rencana Putin Hadiri KTT G-20 Bali

Khususnya di wilayah Sangihe dan Davao. Tingginya angka kunjungan dan mix marriage di kedua daerah tersebut menjadi prioritas. 

Ini juga yang mendorong pemerintah kedua negara memenuhi perlindungan hukum. Termasuk memberikan fasilitas kepastian identitas kewarganegaraan maupun perlindungan hukum atas hak-kewajiban keperdataan internasional khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda.

”Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami. Tak perlu khawatir tetap kami urus,” kata Yasonna.

BACA JUGA:Mariopol Jatuh ke Rusia, Bangunannya Hancur Lebur, 15 Ribu Warga Sipil Dievakuasi

”Harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar,” imbuh Yasonna.

Yasonna menyampaikan terima kasih karena pada 2018, Department of Justice (DOJ) Filipina melalui Department Circular No. 026 Regarding the Guidelines on the Issuance of Special Non-Immigrant Visas Under Section 47 (a)(2) of Commonwealth Act No. 613, as Amended, to Registered Indonesian Nationals (RINs). 

Selama ini DOJ telah mengatur pemberian visa/izin tinggal Special Non-Immigrant Visa selama 5 tahun secara GRATIS untuk RINs yang berasal dari Persons of Indonesian Descent (PIDs).

BACA JUGA:Malaysia Usulkan Bahasa Melayu Jadi Bahasa ASEAN

Hingga saat ini 835 RINs telah mendapatkan endorsement special non immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ dengan masa berlaku 5 tahun. 

Sebagai hasil program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs dan diperoleh jumlah 3.345 orang terkonfirmasi sebagai WNI/RINs di mana 466 di antaranya berstatus anak berkewarganegaraan ganda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkumham