Aksi Bela Islam 2503 Tuntut Menag Yaqut Dicopot dari Jabatan

Aksi Bela Islam 2503 Tuntut Menag Yaqut Dicopot dari Jabatan

Demo 2503 atau Aksi Bela Islam di Patung Kuda, Jakarta--Radar Cirebon

JAKARTA, DISWAY.ID--Sekelompok massa yang tergabung dalam Demo 2503 atau aksi bela Islam menggelar aksi di Jakarta, menuntut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dicopot, Jumat 24 Maret 2022.

Aksi yang dilaksanakan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 Juga menuntut agar penista agama dipenjara.

Sejumlah nama seperti Saifudin Ibrahim, Abu Janda, dan lainnya juga diteriakan peserta aksi dan tercantum dalam famplet yang dibawa.

Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif mengatakan, ormas Islam akan ikut bergabung bersama kelompok masa dalam demonstrasi ini.

Aksi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WIB, atau bakda salat Jumat. Massa akan terlebih dahulu berkumpul di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kemudian ke Istana Negara.

Sementara itu, pada famplet yang beredar di media sosial, tampak gambar eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang mengenakan gamis putih sembari memegang mikrofon.

Famplet itu, menggunakan background Istana Negara. Kemudian ilustrasi massa yang berkumpul di depannya.

“Jika kaum kuffar dan munafik begitu tegar menyerang Islam, kenapa kita gentar membela Islam???,” begitu tulisan dalam selebaran itu.

Pamflet itu juga bertuliskan: “Selamatkan Agama, Bangsa, Negara daripada Para Penista Agama.” Menyematkan tiga tuntutan Aksi Bela Islam. Pertama, tangkap dan penjarakan penista agama. Kemudian, stop kriminalisasi dan terorisasi umat Islam, lalu terakhir stop diskriminasi hukum.

Kemudian, tulisan paling bawah di pamflet berisi pesan mengajak bergabung dalam aksi, lokasi, dan waktu penyelenggaraan.

Sebelumnya, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan tuntutan Aksi Bela Islam itu ialah mendesak agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicopot dari jabatannya dan dipenjara.

“Penjarakan dan copot Yaqut dari Menag,” kata Novel Bamukmin.

Tuntutan lain Aksi Bela Islam, lanjut dia, meminta agar polisi memproses pelaporan terhadap terduga penista agama. (yud/jpnn/RadarCirebon)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads