Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Sabtu 14 Mei 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tangerang Kota, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Jadwalsimkeliling.info
JAKARTA, DISWAY.ID - Pelayanan Gerai SIM Keliling hari ini, Sabtu 14 Mei 2022, untuk DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.
Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali.
Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Presiden Uni Emirat Arab Meninggal, Putra Mahkota Abu Dhabi MBZ Bakal Berkuasa
Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.
Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi pada hari ini, Jumat 13 Mei 2022 beroperasi sesuai jadwal.
Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Mukhlis Segera
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: