Dihujat Usai Sebar Foto Anies Baswedan Pakai Koteka, Ruhut Sitompul: Aku Manusia yang Tak Luput dari Kesalahan

Dihujat Usai Sebar Foto Anies Baswedan Pakai Koteka, Ruhut Sitompul: Aku Manusia yang Tak Luput dari Kesalahan

Ruhut Sitompul Pasrah Dihujat Banyak Orang Usai Sebar Foto Anies Baswedan Pakai Koteka-@ruhutsitompul-Twitter

"Tapi Aku harus berhikmat dan untuk semua yg masih marah2 Ma’afkan Aku Manusiah yg tdk luput dari kesalahan MERDEKA." tutupnya.

BACA JUGA:Modus Jadi Pembeli, Pencuri Bawa Kabur Yamaha NMAX Penjual di Bekasi: 'Ditinggalin Celana Dalam Doang'

BACA JUGA:Setengah Juta Penduduk Korea Utara Terindikasi Covid-19 dan 21 Meninggal Dunia

Sementara itu, polisi segara usut kasus dugaan rasis yang dilakukan politisi Ruhut Sitompul terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mengenai hal itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan Ruhut Sitompul dalam waktu dekat.

"Nanti setelah ini ya (jadwal pemanggilan), karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru saja melaksanakan serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemanggilannya) ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat 13 Mei 2022.

Lanjut Zulpan, lapora terhadap Ruhut Sitompul memang sudah diterima oleh penyidik dan sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA:Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan Maharani Ungkapkan Kebanggaannya

BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran PPDB Online 2022 DKI Jakarta

"Dengan adanya laporan ini, nanti penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang sudah kita terima," tukasnya.

Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.

Pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega. Ia diduga tersinggung dengan postingan Ruhut mengenai meme tersebut yang dinilai rasis.

Dalam kasus ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

BACA JUGA:Keren! Remaja Indonesia Jane Callista Raih Juarai Kompetisi Menyanyi Dunia SanremoJunior World Finals

BACA JUGA:Presiden Jokowi: Hentikan Perang Ukraina, Tak Ada Untungnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: