Catat! Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Catat! Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Judi online-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah resmi melarang praktik judi online yang tengah marak di Indonesia saat ini. 

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. 

Hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka menjajal peruntungan

Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

BACA JUGA:Dunia Diselemuti Suhu Panas, Tertinggi di Kuwait Bisa Capai 63 Derajat Celcius!

Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon. 

BACA JUGA:Bursa Transfer Musim Panas 2022, Fabrizio Romano: Chelsea Bakal Rekrut Perisic dari Inter

Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads