Presiden Pimpin Ratas penyelenggaraan Haji 2022, Menag: Kita Sudah Siapkan Skema A Sampai Z
Presiden Jokowi memimpin Ratas Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443H/2022M, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.-Humas Setkab/Rahmat-
BOGOR, DISWAY.ID-- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.
Wakil Presiden KH Ma`ruf Amin dan sejumlah menteri hadir mengikuti ratas, di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir dan lainnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, rapat terkait kesiapan pemerintah dalam penyelenggarakan Ibadah Haji 1443 H/2022 M.
BACA JUGA:Asal Usul Gelar Haji dan Hajjah Setelah Menjalankan Rukun Islam ke-5 di Indonesia
“Baru saja melakukan Ratas bersama Presiden terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers usai Ratas.
"Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z,” imbuhnya.
Salah satu skema yang disiapkan pemerintah adalah terkait dengan protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi COVID-19.
Menag menekankan, para calon jemaah haji harus sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis.
BACA JUGA:264 Tentara Terakhir Ukraina di Mariupol Menyerah ke Pasukan Rusia
“Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci. Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ujarnya.
Menag juga menekankan kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa para calon jemaah haji tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.
“Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” ujarnya.
Terkait dengan pembiayaan penyelenggaran ibadah haji, Yaqut menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
BACA JUGA:Asrama Haji Pondok Gede Dipastikan Siap Layani Calon Jemaah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: