Mantan Pejabat Ini Protes, Masa Tahanan Habis tapi Belum Bisa Keluar Penjara
Ilustrasi/Penjara-Pelajar SMA terancam penjara 15 tahun karena cabuli pacar sebanyak 6 kali-
BANTEN, DISWAY.ID-Mantan pejabat provinsi BANTEN, Irvan Santoso protes kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) BANTEN dan Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten itu memprotes masa tahanan yang telah habis namun belum juga dikeluarkan dari penjara.
Melalui Kuasa Hukumnya, Alloys Ferdinan mengatakan, masa tahanan Irvan habis pada 25 April 2022.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengeluarkan Irvan dari penjara.
“Apa dasar klien saya dilakukan penahanan? Pak Irvan tersebut seharusnya sudah keluar (dari penjara-red) sejak 25 April 2022, akan tetapi saat ini masih berada di dalam (Rutan Kelas IIB Pandeglang-red),” kata Alloys Rabu 18 Mei 2022.
BACA JUGA: Masa Jabatan Habis, Wagub Andika Hazrumy Pamit ke Jawara dan Ulama Banten
Alloys menjelaskan, perkara kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar yang menjerat kliennya sampai saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut saat ini berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pihak Kejati mengajukan upaya kasasi.
“Pihak kejaksaan yang mengajukan kasasi, kalau kami belum menyatakan sikap karena belum menerima putusan bandingnya,” kata Alloys.
Berdasarkan putusan banding, Irvan dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.
Kendati telah dianggap bersalah, putusan banding tersebut belum final setelah adanya upaya kasasi pihak kejaksaan.
Dengan adanya upaya kasasi membuat Irvan belum terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten