Pengajuan Akun PPDB Jenjang SD di Jakarta Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Pengajuan Akun PPDB Jenjang SD di Jakarta Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya

PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022-2023-ilustrasi-ppdb.jakarta.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran atau pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD wilayah Jakarta telah resmi dibuka sejak Selasa, 17 Mei 2022. 

PPDB SD DKI 2022 memiliki tiga jalur masuk, yakni Zonasi, Afirmasi, serta Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru (PTO). 

Pengajuan akun untuk Jalur Zonasi dan Afirmasi dibuka pada 17 Mei, sedangkan Jalur PTO baru dibuka mulai 13-28 Juni.

BACA JUGA:Kabar Baik! Penumpang dari 20 Bandara AP II Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Jalur Zonasi dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas pertama, yaitu inklusi, anak panti, dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan covid-19.

Sementara itu, Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas kedua, yakni anak yang terdaftar di DTKS, anak buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

Mengutip laman ppdb.jakarta.go.id, berikut cara pendaftaran atau pengajuan akun PPDB DKI SD Jalur Zonasi dan Afirmasi:

BACA JUGA:Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Sampai 14 Juni, Sudin Pendidikan Syaratkan Kartu Keluarga DKI

Tahapan pengajuan akun

1. Akses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id

2. Klik “Ajuan Akun” pada jenjang Sekolah Dasar (SD)

3. Isi formulir sesuai dengan data calon peserta didik baru. Formulir tersebut mengharuskan pendaftar untuk emmasukkan NIK, domisili, dan kode keamanan

4. Setelah akun terverifikasi, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Setelah pengajuan akun, tahap selanjutnya ialah pendaftaran dan proses seleksi. Tahap ini bakal dilangsungkan mulai 20-22 Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads