Awas Ancaman FPI Usir Kedubes Inggris Tak Main-main, Pemerintah Dipaksa Hentikan Provokasi Bendera LGBT?
Bendera LGBT dikibarkan berdampingan dengan Bendera Inggris di Kedubes Inggris-Ist-Ist--
“Indonesia menhjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28H UUD 1945, termasuk padanya adalah lingkungan hidup yang bebas dari kampanye sesat penyakit psikis dan perilaku menyimpang homoseksual, Karenanya kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindakan provokatif dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia, yang apabila tidak diindahkan, Duta Besar Inggris wajib segera diusir dari wilayah hukum Indonesia (persona non grata),” tegas FPI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
